Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. Fotocopy KTP-el dan KK pemohon, Maksud dan keperluan pengurusan surat.

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan; 3. Petugas mencetak Surat Keterangan/pengantar dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi.. 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Media Langsung atau tatap muka dengan petugas pengaduan di ruangan pengaduan
  2. Media Sosial

    Instagram       : desalerang

    Facebook       : Desaku Lerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"