Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

  • Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian
    1. 1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia
    2. 2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit;
    3. 3. KTP pelapor;

  • Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian
    1. 1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan; 2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan 3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Desa untuk ditandatangani dan diregistrasi 4. Petugas menyerahkan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Kematian

  1. Media Langsung atau tatap muka dengan petugas pengaduan di ruangan pengaduan
  2. Media Langsung

    Instagram       : desalerang

    Facebook       : Desaku Lerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"