Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 27 Tahun 2022

  • KTP (Pemohon )
    1. Kartu Keluarga (Pemohon)
    2. Pengantar RT RW
    3. Sertifikat Hak milik/Akta Jual Beli
    4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    5. Foto Lokasi Objek
    6. surat kuasa (apabila di kuasakan)
    7. surat pernyataan keabsahan dokumen
    8. surat pernyataan dari pemohon di saksikan 2 orang saksi

  1. Warga Melakukan Registrasi data di WEB jakevo.go.id kemuadian warga mengupload berkas kelengkapan lalu operator memproses berkas di verifikasi dan di ACC oleh pimpinan,berkas selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Balik Nama PBB

Tidak ada pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan "