1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP dan KK
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
3. menanda tangani surat pernyataan Tidajk Memiliki Rumah dengan bermaterai 10.000 dengan mengetahui suami/isteri/orang tua, kalau tinggal sendiri maka mengetahui RT setempat
4. Mengonsep Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah
5. Mengetik Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah
6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumaha kepada Pemohon
10. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidajk Memiliki Rumah
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store