Pengantar Nikah

  • KTP (Pemohon )
    1. Kartu Keluarga (Pemohon)
    2. Pengantar RT RW
    3. Surat pernyataan belum pernah menikah
    4. KTP saksi 2 orang
    5. Sertifikat Layak Kawin Dari puskesmas kecamatan cipayung
    6. Akte Kelahiran
    7. KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
    8. Surat Kuasa pemohon (apabila di kuasa )

  1. Warga Melakukan Registrasi data di WEB jakevo.go.id kemuadian warga mengupload berkas kelengkapan lalu operator memproses berkas di verifikasi dan di ACC oleh pimpinan,berkas selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pernikahan

Tidak ada pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah "