Pelayanan persetujuan bangunan gedung

  1. Membawa Kartu Identitas Pemohon (KTP);
  2. Membawa Sertifkat Tanah (Surat Tanah);
  3. Membawa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  1. Pemohon datang langsung mengambil dan melengkapi formulir permohonan PBG;
  2. Pemohon mengembalikan formulir permohonan PBG dengan persyaratan yang telah dilengkapi;
  3. Petugas melakukan pengecekan berkas;
  4. Petugas melakukan survey ke lokasi pemohon;
  5. Pemohon melakukan pendaftaran online di aplikasi SIMBG;
  6. Petugas melakukan pengecekan dan verifikasi berkas;
  7. Pemohon mengikuti sidang konsultasi PBG;
  8. Pemohon melakukan pembayaran retribusi bangunan gedung.

Maksimal 28 hari kerja.

Tarif tergantung luas bangunan.

Pelayanan persetujuan bangunan gedung

    • Berkunjung langsung ke : Kantor Dinas BIMACIPTA Kab. Pinrang d/a : Jl. Lasinrang No 26 Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang 91215
    • Menghubungi Saluran Telpon pada nomor : (0421) 921535
    • Mengirim Email ke : disbimacipta.pinrangkab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbimacipta.pinrangkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan persetujuan bangunan gedung"