Penerangan Jalan Umum dan Pertamanan

  1. Membawa Kartu Identitas Pemohon (KTP);
  2. Bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon datang langsung membawa persyaratan untuk pelayanan pemasangan lampu jalan;
  2. Petugas mencatat permohonan dan menyampaikan kepada Kepala UPT PJU untuk disurvey;
  3. Petugas UPT PJU melakukan penjadwalan dan persiapan pemasangan;
  4. Pelaksanaan pemasangan;
  5. Petugas menerima pembayaran dan menyerahkan tanda bukti pembayaran.

Disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Tarif tergantung dari permintaan.

Pelayanan pengelolaan lampu jalan

  • Berkunjung langsung ke : Kantor Dinas BIMACIPTA Kab. Pinrang d/a : Jl. Lasinrang No 26 Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang 91215
  • Menghubungi Saluran Telpon pada nomor : (0421) 921535
  • Mengirim Email ke : disbimacipta.pinrangkab@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disbimacipta.pinrangkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerangan Jalan Umum dan Pertamanan"