Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Pangan

  • Persyaratan Administrasi
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum, Pemerhati
    2. Izin/Tanda Daftar/Rekomendasi/keterangan Kelayakan Teknis sebagai Produsen Benih dan atau Pengedar untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum
    3. Proposal penggunaan Benih yang akan dimasukkan untuk Pemohon Instansi Pemerintah
    4. Company Profile Perusahaan untuk Pemohon Pelanggan Luar Negeri
    5. Surat Permohonan
    6. Surat Pemberitahuan Informasi Persyaratan Karantina Tumbuhan dan Lampirannya
    7. Surat Kebenaran Dokumen
    8. Laporan Realisasi Pemasukan sebelumnya
  • Persyaratan Teknis
    1. Pemasukan benih untuk tujuan Uji Adaptasi Dalam Rangka Pelepasan Varietas harus memenuhi persyaratan teknis yaitu Proposal Uji Adaptasi dalam Rangka Pelepasan Varietas yang memuat: a. Pendahulan (Latar belakang dan tujuan pelepasan varietas); b. Asal-usul (calon varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik); dan c. Bahan dan Metode Pengujian meliputi: (materi uji adaptasi yaitu nama calon varietas dan varietas pembanding, jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas), rencana pengujian (waktu dan tempat), metode uji adaptasi (ringkasan bahan, alat dan ringkasan rancangan percobaaan uji adaptasi/multilokasi yang digunakan), dan Penyelenggara Pemuliaan
    2. Pemasukan benih untuk Pengadaan Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman Pangan; b. Keterangan bahwa benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia; dan c. Keterangan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/atau ekspor (memuat informasi: volume benih yang dimohonkan sesuai rencana produksi, rencana tanam, lokasi penangkaran, luas areal penangkaran dan lokasi prosesing
    3. Pemasukan benih untuk Produksi benih tujuan ekspor, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Proposal yang memuat: rencana produksi benih (luas areal penangkaran, kebutuhan benih, lokasi penangkaran, jadwal tanam dan perkiraan produksi), rencana negara tujuan ekspor dan volume ekspor benih; b. Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat; c. Surat Pernyataan Benih tidak diedarkan di Indonesia; d. Dokumen pelepasan varietas dan/atau dokumen persyaratan ketahanan terhadap hama dan penyakit dari negara asal; dan e. Volume benih yang dimasukkan ke Indonesia, selanjutnya harus dikeluarkan seluruhnya dari wilayah Indonesia dalam bentuk benih yang belum dilepas (galur). Untuk itu perlu kepastian pasar yang jelas untuk tujuan ekspor agar tidak terjadi penumpukkan benih di Indonesia
    4. Pemasukan benih untuk Uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman, harus memenuhi persyaratan teknis yaitu Proposal/Keterangan bahwa jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan pengujian
    5. Pemasukan benih untuk Uji Unik, Seragam, dan Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih, harus memenuhi persyaratan teknis yaitu Proposal/Keterangan bahwa jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan pengujian.
    6. Pemasukan benih untuk kebutuhan bagi Pemerhati Tanaman, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pemerhati tanaman paling banyak 100 (seratus) biji, 10 (sepuluh) batang stek atau 10 (sepuluh) umbi untuk setiap jenis dan/atau varietas; b. benih yang dimasukkan tidak boleh dalam bentuk plantlet hasil dari perbanyakan tissue culture; dan c. Rencana lokasi pertanaman
    7. Pemasukan benih untuk Bahan pameran, promosi dan/atau lomba, harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Identitas calon peserta pameran, promosi dan/atau lomba; b. Undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. c. Pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba d. Jenis serta jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pameran, promosi dan/atau lomba; dan e. Pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan
    8. Pemasukan benih untuk pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Proposal/Keterangan bahwa Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; b. Surat identitas benih yang diuji; c. Jenis sertifikat yang dimohonkan; dan d. Sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan
    9. 9. Pemasukan benih untuk Uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku, harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Surat keterangan non commercial invoice b. Jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; c. Fotokopi surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode; d. Untuk validasi metode harus dilengkapi proposal; dan e. Sisa benih bahan uji dan benih yang telah diuji, setelah pengujian selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
  • Persyaratan Khusus
    1. Untuk benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik

  1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon login dan melakukan Pemenuhan Persyaratan dokumen pengeluaran benih tanaman pangan melalui aplikasi https://simpel2.pertanian.go.id
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengeluaran benih tanaman pangan
  4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  5. Pemohon dapat unduh dokumen surat izin pengeluaran benih tanaman pangan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasukan Benih Tanaman Pangan

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

c.    kotak pengaduan di PADU-SATU

d.   formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

e.    email: pvt@pertanian.go.id

f.     WA Center: 0811 1010 0750

g.    kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store