Pelayanan Perekaman KTP Elektronik ( KTP – EL)

No. SK: 188/1258 /KEP/411.508/2024

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Formulir F1.07 (Permohonan Kartu Tanda Penduduk)
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Menyerahkan Foto Copy KK Kepada Petugas Pelayanan Kecamatan
  2. Petugas melakukan verifikasi bio data yang bersangkutan dan melakukan perekaman KTP-EL
  3. Petugas Kecamatan memberikan stempel pada Fotokopi KK sebagai tanda telah melaksanakan perekaman KTP-EL
  4. Pencetakan KTP-EL dilaksanakan di Dispendukcapil Kab.Nganjuk

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan untuk Entri dan Perekaman

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman KTP Elektronik ( KTP – EL)


JA'FAR SHODIQ

CALL/SMS/WA 081994341657


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP Elektronik ( KTP – EL)"