Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Pakan Ternak

  • Persyaratan Administrasi
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum, Pemerhati
    2. Tanda Daftar Produsen Benih/Sertifikat Izin Edar Benih untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum
    3. Proposal penggunaan benih yang akan dimasukkan untuk Pemohon Instansi Pemerintah
    4. Company Profile Perusahaan untuk Pemohon Pelanggan Luar Negeri
    5. Surat Permohonan
    6. Surat Pemberitahuan Informasi Persyaratan Karantina Tumbuhan dan Lampirannya
    7. Surat Kebenaran Dokumen
    8. Laporan Realisasi Pemasukan sebelumnya
    9. Bukti Pembayaran PNBP
  • Persyaratan Teknis
    1. Pemasukan Benih untuk tujuan Budidaya Tanaman Pakan Ternak (TPT) harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak
    2. Pemasukan Benih untuk tujuan Konservasi Lahan harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak
    3. Pemasukan Benih untuk tujuan Reklamasi Lahan harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak
    4. Pemasukan Benih untuk tujuan bahan pameran, promosi dan/atau lomba harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. Undangan keikutsertaan dalam pameran, promosi dan/atau lomba dari panitia penyelenggara yang telah mempunyai izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang f. Surat pernyataan ikut pameran dari penyelenggara pameran, promosi dan/atau lomba g. Surat Pernyataan setelah selesai pameran, promosi dan/atau lomba benih harus dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dimusnahkan, dengan berkoordinasi kepada petugas karantina tumbuhan
    5. Pemasukan Benih tujuan uji profisiensi atau validasi metode harus memenuhi persyaratan a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. Proposal pengujian yang memuat jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud; f. Surat keterangan non commercial invoice g. Surat keikutsertaan dalam uji profisiensi atau validasi metode dan/atau fotokopi surat pemberitahuan dari penyelenggaraan uji profisiensi/validasi metode
    6. Pemasukan Benih untuk tujuan Uji Adaptasi Dalam Rangka Pelepasan Varietas harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. Proposal Uji Adaptasi dalam Rangka Pelepasan Varietas memuat keunggulan dan atau keunikan serta kegunaan spesifik, jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas, ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi; tenaga ahli yang terlibat, dan f. Untuk benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
    7. Pemasukan Benih untuk pengadaan Benih Bina harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. SK Pelepasan Varietas f. Surat Keterangan Standar Mutu Benih dari Produsen Asal Benih g. Surat Keterangan Rencana Produksi Benih Bina
    8. Pemasukan Benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. SK Pelepasan Varietas f. Surat Pernyataan bahwa benih tetua/benih sumber belum cukup tersedia atau tidak dapat diproduksi di Wilayah Negara Republik Indonesia g. Surat Keterangan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi benih untuk pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri dan/atau ekspor h. Surat Keterangan Rencana Tanam
    9. Pemasukan Benih untuk produksi benih tujuan ekspor harus memenuhi persyaratan teknis sebagai a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. Proposal yang memuat rencana produksi benih (luas yang akan ditanam dan perkiraan produksi) dan jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana produksi f. Rekomendasi kesesuaian lahan teknis dari Dinas kabupaten/kota setempat
    10. Pemasukan Benih untuk tujuan uji BUSS dan USS harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. Proposal Pengujian mencantumkan jenis maupun jumlah benih sesuai dengan kebutuhan pengujian
    11. Pemasukan Benih untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. rencana lokasi penanaman
    12. Pemasukan Benih untuk tujuan pelaksanaan uji mutu untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) harus memenuhi persyaratan a. Certificate of Analysis (CoA) atau Certificate of Quality (CoQ) yang diterbitkan oleh otoritas atau lembaga independen di Negara Asal b. Label Kemasan yang ditulis dalam bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia c. Deskripsi Benih d. Surat Pernyataan bermaterai penggunaan Benih Tanaman Pakan Ternak e. Proposal rencana pengujian yang memuat jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian serta jenis sertifikat yang dimohonkan

  1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon login dan melakukan Pemenuhan Persyaratan dokumen pengeluaran benih tanaman pakan ternak melalui aplikasi https://simpel2.pertanian.go.id ;
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengeluaran benih tanaman pakan ternak
  4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  5. Pemohon dapat unduh dokumen surat izin pengeluaran benih tanaman pakan ternak

5 Hari kerja

Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per dokumen,  sesuai dengan PP Tarif yang berlaku

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman Pakan Ternak

a.    Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.   Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

c.    kotak pengaduan di PADU-SATU

d.   formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

e.    email: pvt@pertanian.go.id

f.     WA Center: 0811 1010 0750

g.    kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)   website: www.lapor.go.id;

2)   SMS melalui nomor 1708;

3)   twitter: @lapor1708; dan

4)   aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store