Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

  • Persyaratan Administrasi
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum dan Pemerhati Tanaman/Perorangan
    2. Tanda Daftar Produsen untuk Pemohon Badan Usaha/Badan Hukum
    3. Proposal penggunaan benih yang akan dimasukkan untuk Pemohon Instansi Pemerintah
    4. Surat Permohonan
    5. Surat Pemberitahuan Informasi Persyaratan Karantina Tumbuhan dan Lampirannya
    6. Surat Kebenaran Dokumen
    7. Laporan Realisasi Pemasukan sebelumnya
  • Persyaratan Teknis
    1. Pemasukan benih dengan tujuan pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran harus memenuhi persyaratan teknis yaitu Proposal pengujian yang memuat keunggulan atau keunikan serta kegunaan spesifik, jumlah benih sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran varietas hortikultura dan ringkasan rancangan uji adaptasi, observasi dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura
    2. Pemasukan benih dengan tujuan pengadaan benih bermutu untuk kepentingan komersial harus memenuhi persyaratan teknis: a. varietas sudah terdaftar untuk peredaran; b. memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal; c. persediaan dalam negeri belum mencukupi; d. belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia; e. jenis dan jumlah Benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk f. pelaksanaan pengadaan Benih Bermutu; g. Benih harus diproduksi di luar negeri; dan mencantumkan identitas Benih yang jelas dalam bahasa Indonesia pada kemasan.
    3. Pemasukan Benih tetua dari varietas yang sudah didaftar untuk Peredaran harus memenuhi persyaratan teknis: a. belum tersedia di Indonesia; b. dilengkapi deskripsi yang ditandatangan oleh pemulia varietas dimaksud; dan c. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan dilengkapi dengan proposal perencanaan produksi
    4. Pemasukan Benih untuk pengembangan dalam rangka menghasilkan produk Benih yang akan dipasarkan di luar negeri harus memenuhi persyaratan teknis: a. tersedia rencana pengembangan/perbanyakan Benih; b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan Benih;
    5. Pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar dan/ atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke luar negeri dan /atau dalam negeri harus memenuhi persyaratan teknis: a. tersedia rencana pengembangan pertanaman; b. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan laban untuk perbanyakan pertanaman
    6. Pemasukan benih yang bertujuan untuk uji banding antar laboratorium penguji, uji profisiensi atau validasi metode harus memenuhi persyaratan teknis: a. Surat Keterangan keikutsertaan dalam uji banding antar laboratorium penguji atau uji profisiensi an/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profesiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan b. Surat pernyataan sebagai penyelenggaraan uji banding professional, uji banding antar laboratorium, atau validasi metode
    7. Pemasukan benih dengan tujuan uji BUSS harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: proposal rencana pengujian yang memuat jumlah benih yang sesuai dengan kebutuhan pengujian
    8. Pemasukan benih yang bertujuan untuk kebutuhan Pemerhati Tanaman harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Jumlah benih yang dimohonkan paling banyak: b. 10 tanaman, terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas; dan/atau c. 5 wadah berisi paling banyak 25 plantet atau stek atau tanaman muda per wadah atau d. 100 butir per komoditas untuk koleksi benih acuan e. Rencana alokasi penanaman
    9. Pemasukan Benih dengan tujuan bahan pameran/promosi dan/atau kegiatan lomba harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Melampirkan undangan keikutsertaan pameran/lomba dari panitia penyelenggara b. Jenis dan jumlah benih yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan. c. Surat pernyataan pemusnahan benih setelah selesai penyelenggaraan pameran/promosi
    10. Pemasukan benih dengan tujuan pelaksanaan uji mutu untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC) harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: a. Proposal rencana pengujian yang memuat jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian b. Surat permohonan pengujian benih untuk penerbitan orange certificate dan blue certificate c. Surat permohonan pengambilan contoh benih untuk kepentingan pengujian d. Surat pernyataan pemusnahan benih maksimal 1 (satu) tahun setelah pengujian
    11. Pemasukan benih yang bertujuan untuk pengembangan penanaman komoditas hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura harus memenuhi persyaratan teknis yaitu: sertifikat kompetensi produsen/pengedar benih yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan suburusan pengawasan dan sertifikasi benih Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
  • Persyaratan Khusus
    1. Untuk pemasukan benih yang berasal dari produk rekayasa genetik oleh instansi pemerintah dan badan usaha berisi kesanggupan menyampaikan rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKHPRG)

  1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
  2. Pemohon login dan melakukan Pemenuhan Persyaratan dokumen pemasukan benih hortikultura melalui aplikasi https://simpel2.pertanian.go.id
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pemasukan benih hortikultura
  4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
  5. Pemohon dapat unduh dokumen surat izin pemasukan benih hortikultura

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pemasukan Benih Hortikultura

a.    Aplikasi KALDU EMASaplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store