Surat Rekomendasi Ahli Waris Bank

No. SK: 188/1258 /KEP/411.508/2024

  1. Surat pernyataan/keterangan waris bermaterai 10.000,- ditandatangani oleh semua ahli waris dan diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris
  3. Fotokopi Akta Kematian
  4. Fotokopi Sertifikat obyek warisan dan atau rekening bank
  5. Apabila dikuasakan dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (semua ahli waris), penerima kuasa, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa serta dilengkapi dengan fotokopi KTP penerima kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan Ke Petugas Pelayanan kecamatan
  2. Pemeriksaan berkas :
  3. a. Jika berkas tidak sesuai maka permohonan dikembalikan (ditolak)
  4. b. Jika berkas benar/sesuai kemudian dilakukan proses penantanganan surat keterangan waris.
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon

jika pejabat berwenang berada ditempat dan seuluruh berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ahli Waris Bank

JA'FAR SHODIQ

CALL/SMS/WA 081994341657


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Ahli Waris Bank"