Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 04 TAHUN 2024

  1. Pemohon membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Akte Kelahiran
  3. Fotocopy Ijazah Tearkhir
  4. Fotocopy Buku Nikah
  5. Fotocopy Akta Cerai bagi yang ingin memperbagarui Kartu Keluarganya
  6. fotocopy akta kematian bagi yang ingin memperbaharui Kartu Keluarganya

Terhitung sampai selesai di Tanda tangani

GRATIS

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"