No. SK: 09 TAHUN 2024
1. Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas daripemohon yang selanjutnya diperhadapkan ke Kepala Seksi yang menangani untuk diverifikasi;
2. 2. Berkas yang telah diverifikasi selanjutnya diperhadapkan ke Camat untuk ditandatangani;
3. Berkas dikembalikan ke Kepala Seksi untuk diregistrasi dan di stempel; Berkas diserahkan ke pemohonTidak dipungut biaya
pelayanan surat keterangan tidak mampu
HP/WA : 085656658957
Facebook : @Kecamatan Patampanua
Kotak Saran : Tatap Muka di kantor Kecamatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store