Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 09 TAHUN 2024

  1. Identitas Pemohon Informasi Jelas (KTP)

  1. Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas dari pemohon yang selanjutnya diperhadapkan ke Kepala Seksi yang menangani untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah di verifikasi selanjutnya di perhadapkan ke Camat untuk ditandatangani
  3. Berkas dikembalikan ke Kepala Seksi untuk d iregistrasi dan di stempel; Berkas diserahkan ke pemohon

1. Petugas Front Office menerima dan memeriksa berkas daripemohon yang selanjutnya diperhadapkan ke Kepala Seksi yang menangani untuk diverifikasi;

2.  2. Berkas yang telah diverifikasi selanjutnya diperhadapkan ke Camat untuk   ditandatangani;

3. Berkas dikembalikan ke Kepala Seksi untuk diregistrasi dan di stempel; Berkas diserahkan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan tidak mampu

HP/WA      : 085656658957

Facebook : @Kecamatan Patampanua

Kotak Saran : Tatap Muka di kantor Kecamatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HP/WA : 085656658957 Facebook : @Kecamatan Patampanua

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"