Pemberian Legalisasi Produk Layanan Kelurahan Pulo Gadung

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. Fotokopi Produk layanan maksimal 5 lembar
  2. Berkas Asli Produk Layanan yang akan dilegalisir

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  4. Petugas memroses penandatangan legalisir produk 1ayanan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan Pulo Gadung

1.  Telp : 021 4715115

2.  WA : 082133313306

3.  Email : Kel_pulogadung@jakarta.go.id
kelurahanpulogadung@gmail.com

4.  Kode Pos : 13260

5.  Langsung : Meja Pengaduan Layanan PPID 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Produk Layanan Kelurahan Pulo Gadung"