No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024
48 jam setiap ibu yang
melahirkan
- Bagi peserta BPJS/ KIS tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang tidak ditanggung BPJS - Tarif sesuai Keputusan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2023 Tetang Perubahan Peraturan Bupati Pinrang No 21 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang |
• Pelayanan Persalinan Normal • Penanganan Pendarahan ante partum • Penanganan pada kasus kehamilan • Asuhan Kebidanan pada pasca persalinan • KB Pasca Salin
· Kotak saran · Sms / telpon dan pengaduan langsung melalui - Kepala Puskesmas - Pengelola pengaduan : Nurhayati,S.Kep.Ns · Email : puskesmas.teppo1@gmail.com · Facebook : · Website : |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store