Pelayanan Poli KIA

No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024

  1. • Fotocopy KTP/KK/
  2. • BPJS/KIS (Persyaratan klaim)
  3. • Rekam Medik
  4. • Buku KIA
  5. • Rujukan internal jika ada

30 Menit/Pasien

Pasien umum

-Jasa bidan

(Rp.10.000)

-Pemeriksaan ANC/PNC

(Rp.20.000)

 

Pasien

BPJS/KIS/SKTM di tanggung oleh

Bpjs (klaim)


• Pelayanan ANC • Pelayanan IVA/SADANIS • Perawatan luka post AC • Surat Keterangan Hamil

·  Kotak saran

·  Sms / telpon dan pengaduan langsung melalui

-  Kepala   Puskesmas

-  Pengelola pengaduan :

Nurhayati,S.Kep.Ns

·  Email : puskesmas.teppo1@gmail.com

·  Facebook :

·  Website  :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli KIA"