No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024
30 Menit/Pasien
- Bagi peserta BPJS/ KIS tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang tidak ditanggung BPJS - Bagi pasien umum tarif sesuai Peraturan Bupati Pinrang No 21 Tahun 2016 Dengan rincian : 1. Perawatan Luka Ringan (Rp. 10.000) 2. Perawatan Luka Sedang ( Rp. 12.000) 3. Perawatan Luka Berat (Rp. 15.000) 4. Perawatan Luka Bakar Bakar 5-10% (Rp. 20.000) 5. Perawatan Luka Bakar Bakar > 10-20% (Rp. 25.000) 6. Perawatan Luka Bakar Bakar >20% (Rp. 35.000) 7. Heacting Luka < 5> (Rp. 10.000) 8. Heacting Luka 5-10 ( Rp. 15.000) 9. Heacting Luka >10 (Rp 25.000) 10. Pasang infus ( Rp. 10.000) 11. Pasang Kateter (Rp. 15.000) 12. Buka Kateter (Rp. 10.000) 13. Angkat jahitan ( Rp. 10.000) 14. Sircumsisi (Rp.175.000) 15. Ekstraksi Kuku (Rp. 20.000) 16. Cross Incisi Luka ( Rp. 15.000) 17. Spooling Telinga/Mata ( Rp. 10.000) 18. Pemakaian Nebulizer ( Rp. 20.000) 19. Pemasangan Suction ( Rp. 10.000) 20. EKG (Rp. 40.000) 21. Oksigen 2 (dua) jam pertama (Rp. 35.000) 22. Visum et Refertum Pemeriksaan Luar (Rp. 35.000) 23. Rujukan a. Rs Umum Lasinrang Rp.125.000 b. Rs Sitti Khadijah Rp.112.000 |
• Penanganan Kasus Kegawat Daruratan • Peayanan Visum Luar
· Kotak saran · Sms / telpon dan pengaduan langsung melalui - Kepala Puskesmas - Pengelola pengaduan : Nurhayati,S.Kep.Ns · Email : puskesmas.teppo1@gmail.com · Facebook : · Website : |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store