Surat Keterangan Domisili Sementara

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi dan asli KTP Pemohon
  3. Fotokopi dan asli KTP Penjamin
  4. Surat Keterangan Kuliah/Kerja dari sekolah/tempat kerja

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Ka.Sektor Dinas Dukcapil Kelurahan)
  4. Petugas memprosespembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (Ka. Sektor Dinas Dukcapil Kelurahan)
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

surat keterangan domisili sementara

1.  Telp : 021 4715115

2.  WA : 082133313306

3.  Email : Kel_pulogadung@jakarta.go.id
kelurahanpulogadung@gmail.com

4.  Kode Pos : 13260

5.  Langsung : Meja Pengaduan Layanan PPID 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Sementara"