Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Surat Keterangan kematian dari Puskesmas/ surat pemeriksaan kematian dari Rumah Sakit
  3. KTP asli yang meninggal
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
  5. Fotokopi KTP pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan {PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  4. Petugas memroses penandatangan Surat Pengantar Akta kematian (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Akta kematian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

- Telp                           : 021 4715115
- WA Public Service    : 082133313306
- Email                        : Kel_pulogadung@jakarta.go.id
                                     kelurahanpulogadung@gmail.com
- Kode Pos                 : 13260
- Langsung                 : Meja Pengaduan Layanan PPID 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"