1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP dan KK
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Permohonan Ijin Keramaian apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
3. menanda tangani surat pernyataan identitas dengan bermaterai 10.000 dengan mengetahui suami/isteri/orang tua, kalau tinggal sendiri maka mengetahui RT setempat
4. Mengonsep Surat Permohonan Ijin Keramaian
5. Mengetik Surat Permohonan Ijin Keramaian
6. Mengoreksi dan memaraf Surat Permohonan Ijin Keramaian dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Permohonan Ijin Keramaian dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Permohonan Ijin Keramaian dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Permohonan Ijin Keramaian kepada Pemohon
10. Pemohon menerima Surat Permohonan Ijin Keramaian
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Ijin Kelamaian
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store