1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP dan KK
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Kehilangan apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
3. menanda tangani surat pernyataan identitas dengan bermaterai 10.000 dengan mengetahui suami/isteri/orang tua, kalau tinggal sendiri maka mengetahui RT setempat
4. Mengonsep Surat Keterangan Kehilangan
5. Mengetik Surat Keterangan Kehilangan
6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Kehilangan dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan kepada Pemohon
10. Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Kehilangan
a. Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.
b. Telepon:(0343) 423895
c. Website : http://purworejo.pasuruankota.go.id/
d. E-mail :kelurahantembokrejo361@gmail.com
e. Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot
f. SP4N-LAPOR!:
https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran
KotakSaran/KotakPengaduan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store