1-5 Hari dari Permohonan Pembinaan Mutu oleh UPI/UMKM
Tidak dipungut biaya
Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan Bisa Menerapkan GMP dan SSOP dan Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan Pengusulan Sertifikat SKP
Dapat disampaikan secara langsung atau melalui website SPAN LAPOR Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Sulteng
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store