Pembinan Mutu Pengolahan Hasil Kelautan Dan Perikanan

  • Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Skala Menengah dan Besar
    1. Memiliki Tempat produksi
    2. Ada Kegiatan pengolahan Hasil perikanan
    3. Memiliki Komitmen dalam menjalankan GMP dan SSOP
    4. Memiliki NIB
  • Bagi Unit Pengolah Ikan (UPI) Skala Ultra Mikro, Mikro, dan Kecil
    1. Memiliki Tempat Produksi
    2. Ada Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
    3. Memiliki Komitmen dalam menjalankan GMP dan SSOP

  1. Mengajukan permohonan pembinaan peningkatan mutu baik dari penyuluh Pendamping/ Dinas Kabupaten/Kota dan bisa secara langsung olehPemilik Usaha UPI/UMKM
  2. Mengisi from Registrasi Data Unit Pengolahah
  3. Pihak Pembina Mutu Provinsi melakukan Kunjungan lapangan
  4. Membuat Laporan Hasil pembinaan Mutu dan Memberikan Solusi bagi UPI/UMKM guna melakukan pembenahan untuk di tindaklanjuti

1-5 Hari dari Permohonan Pembinaan Mutu oleh UPI/UMKM

Tidak dipungut biaya

Pelaku Usaha Pengolahan Hasil Kelautan dan Perikanan Bisa Menerapkan GMP dan SSOP dan Menghasilkan Produk Berdaya Saing dan dapat Melakukan Pengusulan Sertifikat SKP

Dapat disampaikan secara langsung atau melalui website SPAN LAPOR Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. Sulteng 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinan Mutu Pengolahan Hasil Kelautan Dan Perikanan"