Layanan Surat Izin Cuti Akademik

  1. Kwitansi pembayaran UKT terakhir
  2. Surat keterangan alasan cuti
  3. Cuti akademik selama 1 (satu) semester hanya diberikan kepada Mahasiswa maksimal 2 (dua) kali selama masa studi dan tidak dibolehkan 2 (dua) semester berturut-turut serta belum pernah mengundurkan diri dari seluruh Matakuliah
  4. Cuti akademik tidak dapat dilakukan jika Mahasiswa pernah melakukan pengunduran diri dari seluruh Matakuliah
  5. Cuti akademik tidak diperkenankan pada semester pertama dan kedua
  6. Mahasiswa dengan status cuti akademik tidak dikenakan biaya UKT
  7. Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik
  8. Mahasiswa kelas kerja sama tidak diperkenankan mengambil cuti akademik, kecuali diatur lain didalam perjanjian kerjasama
  9. Permohonan cuti akademik disetujui oleh PA, dan diajukan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan melalui KPS sesuai kalender akademik
  10. Selama cuti akademik, Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh Kegiatan akademik
  11. Masa cuti akedemik tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi

Surat permohonan izin cuti akademik berproses 1 hari kerja mulai dari usulan masuk ke fakultas sampai diteruskan ke Bagian Akademik Rektorat dengan dokumen yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Akademik

Nomor Admin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Izin Cuti Akademik"