No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024
5 Menit/Pasien
- Bagi peserta BPJS/KIS tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang tidak ditanggung BPJS
- Bagi pasien umum Tarif sesuai keputusan Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Bupati Pinrang No 21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang dengan rincian
-Pasien Umum Administrasi Rp. 5000
Rekam Medis
- Kotak Saran
- SMS/Telpon dan Pengaduan langsung melalui
1. Kepala Puskesmas
2. Pengelola Pengaduan
- Email : puskesmas.teppo1@gmail.com
- Facebook : @Puskesmas Teppo Kab Pinrang
- website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store