Loket Pendaftaran

No. SK: 083/PKM-TPO/SK/I/2024

  1. KK/KTP
  2. BPJS/ASKES/KIS/SKTM
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien Datang
  2. Mengambil Nomor Antrian
  3. Menyerahkan Kartu Berobat
  4. Menunggu Panggilan
  5. Dipanggil
  6. Dilayani sesuai Poli yang diinginkan

5 Menit/Pasien

- Bagi peserta BPJS/KIS tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang tidak ditanggung BPJS

- Bagi pasien umum Tarif sesuai keputusan  Bupati Pinrang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Bupati Pinrang No 21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas Kabupaten Pinrang dengan rincian

    -Pasien Umum Administrasi Rp. 5000

Rekam Medis

- Kotak Saran

- SMS/Telpon dan Pengaduan langsung melalui 

    1. Kepala Puskesmas

    2. Pengelola Pengaduan

- Email : puskesmas.teppo1@gmail.com 

- Facebook : @Puskesmas Teppo Kab Pinrang

- website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"