Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS

No. SK: 077 Tahun 2024

  1. Cetak SKMT dan SKKB pada simpatika
  2. Cetak SKAKPT TPG PNS
  3. SK KPA
  4. SPTJM KPA
  5. SK terakhir PNS

  1. Berkas di ajukan ke Bendahara
  2. Serahkan dukumen dan syarat pencairan
  3. Memverifikasi berkas
  4. Memproses berkas pencairan TPG PNS

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencairan TPG PNS

1.       Pengaduan Langsung

2.       Melalui Email : mtsnegerimanyakpayed@gmail.com

3.       Nomor pengaduan : 0822-1144-6292

4.       Menyampaikan melalui kotak pengaduan yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS"