Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 077 Tahun 2024

  1. Permohonan Mutasi
  2. Mengisi formulir Mutasi
  3. Melengkapi Berkas Mutasi

  1. Menyerahkan permohonan Mutasi
  2. Menyerahkan Dokumen Mutasi
  3. Memverifikasi Berkas
  4. Memproses Berkas Mutasi guru dan Tenaga Kependidikan

3 Hari kerja

GRATIS

Mutasi GTK

1.       Pengaduan Langsung

2.       Melalui Email : mtsnegerimanyakpayed@gmail.com

3.       Nomor pengaduan : 0822-1144-6292

4.       Menyampaikan melalui kotak pengaduan yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan"