Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Sertifikat Hilang/Rusak

No. SK: 81 Tahun 2024

  • Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Sertifikat Hilang/Rusak
    1. 1. Surat Pengantar RT/RW 2. Fotokopi KTP dan KK 3. Fotokopi SPPT PBB 4. Surat Pernyataan Ahli Waris (Jika Pemilik meninggal dunia) 5. Surat Kuasa dari Ahli Waris (Jika Pemilik meninggal dunia) 6. Surat Pernyataan Sertifikat Hilang 7. Fotokopi Sertifikat yang hilang/rusak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Sertifikat Hilang/Rusak

Tida ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Sertifikat Hilang/Rusak"