Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Isbat Nikah

No. SK: 81 Tahun 2024

  • Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Isbat Nikah
    1. 1. Surat Pengantar RT/RW 2. Surat Nikah secara agama 3. Fotokopi KTP dan KK Suami Istri 4. Surat Pernyataan Pemohon Bermaterai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Isbat Nikah

Tidak Ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Isbat Nikah"