Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Belum Memiliki Anak Kandung

No. SK: 81 Tahun 2024

  • Surat Keterangan/Pengantar Belum Memiliki Anak Kandung
    1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap(PTSP) 3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan (Kelurahan) 4. Petugas memroses Belum Memiliki Anak Kandung (Kelurahan) 5. Pemohon menerima PM 1 Belum Memiliki Anak Kandung (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Belum Memiliki Anak Kandung

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Belum Memiliki Anak Kandung"