Standar Pelayanan Persetujuan Penelitian Pada Madrasah

No. SK: 077 Tahun 2024

  1. Permohonan Penelitian Madrasah
  2. Proposal Penelitian
  3. Menyerahkan Photo Copi Peneliti
  4. Menyerahkan Surat Penelitian dari Kampus
  5. Surat Aktif dan Kartu Tanda Mahasiwa

  1. Mengajukan permohonan Penelitian Madrasah
  2. Menyerahkan Proposal Penelitian Madrasah
  3. Memverifikasi Dokumen Penelitian
  4. Menunggu Proses Izin Penelitian Madrasah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat izin penelitian madrasah

1.       Pengaduan Langsung

2.       Melalui Email : mtsnegerimanyakpayed@gmail.com

3.       Nomor pengaduan : 0822-1144-6292

4.       Menyampaikan melalui kotak pengaduan yang tersedia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Penelitian Pada Madrasah"