Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Pemekaran Wilayah

No. SK: 81 Tahun 2024

  • Surat Keterangan/Pengantar Pemekaran Wilayah
    1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses 6. Pemohon menerima Surat Keterangan/Pengantar (PM1)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pengantar Pemekaran Wilayah

Tidak Ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Pemekaran Wilayah"