Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Operasional (IJOP) Pendirian Pondok Pesantren

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. 1. Surat permohonan rekomendasi IJOP Pendirian Pondok Pesantren dari pengurus/ pengelola ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul disertai Proposal
  • Proposal Pendirian Pondok Pesantren yang dijilid rapi dan harus menyertakan :
    1. diantaranya:
  • Profil/ identitas lengkap dari calon lembaga pendidikan (Pondok Pesantren) yang memenuhi kelengkapan Pondok Pesantren, yaitu :
    1. Nama Kyai/ Nyai/ Pengasuh yang wajib berpendidikan Pondok Pesantren
    2. Mencantumkan minimal 15 orang nama-nama Santri yang Mukim, dibuktikan dengan fotocopy identitas dirinya (KTP, Kartu Mahasiswa, Kartu Pelajar dll)
    3. Mendeskripsikan kondisi sarana dan prasarana (bangunan gedung, ruangan pembelajaran, asrama santri mukim, masjid/ mushola, dll) yang dimilki, dibuktikan dengan dokumentasi gambar/ foto sarana dan prasarana
    4. Mencantumkan nama-nama Kitab yang akan dipelajari/ dikaji
    5. Mengembangkan jiwa dan karakteristik Pesantren yang didasari atas nilai-nilai NKRI, Pancasila dan UUD 1945, Fotocopy Akta Notaris Yayasan/ Organisasi/ Lembaga pendiri Pondok Pesantren berbadan hukum yang mendapat pengakuan dari Kemenkumham
  • selain itu juga melengkapi:
    1. Fotocopy Sertifikat Ikrar Wakaf/ Kepemilikan Tanah/ Lahan atas nama Yayasan/ Lembaga pendiri Pondok Pesantren
    2. SK tentang Struktur Organisasi Pengelola dan Pembagian Tugas Mengajar serta Jadwal Mengajar Pondok Pesantren
    3. Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/ Kelurahan setempat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- tentang Kesanggupan menyelenggarakan dan mengelola Pondok Pesantren dari Pengelola (Kyai/ Pengasuh Pondok Pesantren)
    4. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan setempa
    5. Daftar Kyai, Nyai dan Pengasuh dilengkapi Daftar Riwayat Hidup dan Fotocopy Ijazahnya
    6. Daftar keseluruhan calon santri Pondok Pesantren berikut identitas lengkapnya
    7. Nomor kontak pengelola/ pengurus

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP untuk memasukkan surat permohonan rekomendasi IJOP Pendirian Pondok Pesantren di lengkapi dengan Proposal Pendirian Pondok Pesantren
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan dari pemohon dan meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP mencatat surat masuk pada buku agenda dan memasukkan pada apllikasi e-dispo untuk proses selanjutnya
  4. Pimpinan/ pejabat menindaklanjuti surat dari e-dispo dengan memeriksa proposal dan kelengkapannya selanjutnya memerintahkan/ menunjuk petugas/ pelaksana untuk melaksanakan verifikasi dan juga melakukan visitasi lapangan/ monitoring
  5. Petugas/ pelaksana melaksanakan perintah pimpinan untuk melaksanakan verifikasi berkas surat permohonan rekomendasi IJOP Pendirian Pondok Pesantren berikut proposalnya dan juga melakukan visitasi lapangan/ monitoring ke lokasi Pondok Pesantren yang bersangkutan dan melaporkan hasil kegiatannya kepada pimpinan
  6. Dari hasil verifikasi dan visitasi/ monitoring selanjutnya diputuskan bagi Pondok Pesantren yang memenuhi kriteria/persyaratan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul akan menerbitkan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren bagi yang bersangkutan
  7. Petugas/ pelaksana mengkonsep Surat Rekomendasi Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren selanjutnya memintakan pengesahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  8. Petugas/ pelaksana mencatat ke dalam buku agenda surat keluar serta menduplikasikannya sebagai arsip
  9. Petugas/ pelaksana menyerahkan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren -nya ke petugas PTSP
  10. PTSP menghubungi pengurus/ pengelola Pondok Pesantren untuk mengambil Surat Rekomendasi Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren-nya untuk digunakan proses selanjutnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Pendirian Pondok Pesantren

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1.     Petugas    : Nurul Khasanah, S.Pd.I.

2.     Telpone    : (0274) 391313

3.     SMS/WA   : +62 821-3371-0789

4.     E-mail  : kemenaggk@gmail.com dan/atau   kabgunungkidul@kemenag.go.id 

5.     Website    : https://gunungkidul.kemenag.go.id/

6.     Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada :

 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55813

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Operasional (IJOP) Pendirian Pondok Pesantren "