Pencairan Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Bagi Guru Agama Hindu, Kristen Dan Katolik Serta Pengawas Pendidikan Agama

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  • Persyaratan umum, penerima TPG bagi Guru/ Pengawas Pendidikan Agama yaitu :
    1. Guru PNS maupun Bukan PNS yang bertugas mengajar Pendidikan Agama pada Sekolah Umum
    2. Pengawas Pendidikan Agama yang masih aktif dan diangkat oleh Kementerian Agama atau Kementerian Lainnya, untuk melaksanakan tugas kepengawasan proses pembelajaran Pendidikan Agama pada Sekolah Umum
    3. Guru/Pengawas Pendidikan Agama yang memiliki NUPTK yang diterbitkan Kemendikbud atau memiliki NPK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama
    4. Guru/ Pengawas Pendidikan Agama yang memiliki Sertifikat Pendidik bidang studi Pendidikan Agama dan Nomor Register Guru (NRG) yang selanjutnya ditetapkan sebagai Guru/Pengawas Profesional dalam binaan Direktorat Jenderal PAI oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
    5. Guru/Pengawas Pendidikan Agama yang memilikipenilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “BAIK”
    6. Guru/Pengawas Pendidikan Agama yang memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang pencetakannya wajib dilakukan tiap semester (bagi Guru Pendidikan Agama ditanda tangani Kepala Satminkal dan diketahui Pengawasnya, sedangkan bagi Pengawas Pendidikan Agama ditanda tangani Ketua Pokjawas dan diketahui Kepala Seksi PAIS)
    7. Guru/Pengawas Pendidikan Agama yang memenuhi Beban Kerja sebagai Guru/ Pengawas Pendidikan Agama sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditanda tangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
    8. Guru/ Pengawas Pendidikan Agama yang terdaftar pada lampiran SK PPK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  • Persyaratan khusus, pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama) terdaftar/ memiliki Akun SIMPATIKA pada Aplikasi SIMPATIKA Direktorat Jenderal PENDIS Kementerian Agama RI (https://simpatika.kemenag.go.id/) dan sebelumnya telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan cara meng-upload ke Aplikasi SIMPATIKA, dokumen-dokumen asli dalam format .pdf sebagai berikut :
    1. Sertifikat Pendidik
    2. Ijazah Pendidikan Agama terakhir (S1 atau D4)
    3. SK Pengangkatan PNS (bagi yang berstatus PNS)
    4. SK Pengawas Pendidikan Agama (bagi Pengawas)
    5. SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap dari Yayasan (bagi yang berstatus Bukan PNS)
    6. SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir (bagi yang berstatus PNS)
    7. SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yang berstatus PNS)
    8. SK Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Mengajar (bagi Guru) atau SK Pembagian Wilayah/ Binaan (bagi Pengawas)
    9. SK Penetapan Inpassing atau Penetapan kepangakatan dalam jabatan fungsional guru (bagi yang memiliki)
    10. Bagi Guru/ Pengawas Pendidikan Agama yang melakukan Mutasi Pembayaran antar Satuan Kerja (Satker) harus melampirkan surat keterangan asli tentang pemberhentian Pembayaran TPG dari Satker Asal
    11. Buku Rekening Bank
    12. Kartu NPWP
    13. Pemohon menuliskan nomor kontak (nomor telepone) yang dapat dihubungi

  1. Pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama) mengajukan verval Data Keaktifan guru (update data) secara mandiri ke Aplikasi SIMPATIKA PENDIS yang antara lain berisi Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat pelatihan dan prestasi, Satminkal, Jadwal Mengajar dan Tempat tugas, Status inpassing, Guru binaan (bagi pengawas), dll
  2. Petugas/Admin SIMPATIKA Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi (verval)
  3. Pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama) dapat men-download dan mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) bagi Guru memintakan tanda tangan Kepala Sekolah/Satminkal dan diketahui Pengawasnya, sedangkan bagi Pengawas ditanda tangani Ketua Pokjawas dan diketahui Pembimas, apabila sudah ditanda tangani segera meng-upload/ mengunggah SKMT-nya
  4. Petugas/ Admin SIMPATIKA Kab./Kota melakukan verifikasi dan validasi (verval) SMKT dari pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama)
  5. Pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama) dapat men-download dan mencetak Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan memintakan tanda tangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  6. Pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama) meng-upload Presensi Kehadirannya, selanjutnya menghimpun semua dokumen/ berkas (hard copy) persyaratan pencairan TPG sebagai bahan verifikasi petugas/ Admin SIMPATIKA dan mengajukan permohonan Pencairan TPG ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui PTSP
  7. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas
  8. Petugas PTSP mencatat surat masuk pada buku agenda dan memasukkan pada apllikasi e-dispo untuk proses selanjutnya
  9. Pimpinan/ pejabat menindaklanjuti surat dari e-dispo dan memerintahkan/ menunjuk petugas/ pelaksana untuk melaksanakan ketugasan menverifikasi berkas dan menindaklanjutinya
  10. Petugas/ Admin SIMPATIKA Kab./Kota dan Ketua Pokjawas Pendidikan Agama melakukan verifikasi dan validasi, jika kelengkapan telah valid maka dilakukan Entry Gaji dan membuat SK Digital tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi (TPG) pada Aplikasi SIMPATIKA PENDIS
  11. Petugas/ pelaksana (Admin Kab./Kota) mencetak SK Digital (SK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi) dan lampirannya dan membuat Daftar Ajuan Penerima TPG dari Aplikasi SIMPATIKA dan melengkapi data pendukung lainnya selanjutnya mengirimkan ke Bendahara PENDIS
  12. KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan ke KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK
  13. Pencairan/ transfer Tunjangan Profesi (TPG) ke Nomor Rekening pemohon (Guru/ Pengawas Pendidikan Agama) masing-masing)
  14. Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul membuat/ menyusun pelaporan realisasi pembayaran TPG

18 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru/ Pengawas Pendidikan Agama

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1.   Petugas    :   Sutadi

2.   Telpone    :   (0274) 391313

3.   SMS/WA   :   081809775757

4.    E-mail      :    kemenaggk@gmail.com dan/atau kabgunungkidul@kemenag.go.id

5.   Website    :   https://gunungkidul.kemenag.go.id/

6.   Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada :

 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul

Daerah Istimewa YogyakartaKode Pos 55813

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Tunjangan Profesi Guru (Tpg) Bagi Guru Agama Hindu, Kristen Dan Katolik Serta Pengawas Pendidikan Agama"