No. SK: 252.1 Tahun 2024
18 Hari
Tidak dipungut biaya
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru/ Pengawas Pendidikan Agama
Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :
1. Petugas : Sutadi
2. Telpone : (0274) 391313
3. SMS/WA : 081809775757
4. E-mail :
kemenaggk@gmail.com dan/atau kabgunungkidul@kemenag.go.id
5. Website : https://gunungkidul.kemenag.go.id/
6. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada :
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul
Daerah Istimewa YogyakartaKode Pos 55813
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store