Pendaftran Akun Pendidik Pada Aplikasi SIMPATIKA Bagi Guru Agama

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pemohon adalah Pendidik Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha yang bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama maupun yang ditugaskan pada Sekolah Umum
    2. Guru/ Pendidik Agama (Islam, Kristen, Hindu atau Budha) harus memiliki e-mail yang masih aktif
    3. Formulir Registrasi PTK yang telah diisi lengkap dan benar dan ditanda tangani (verval Leval 1)
    4. Guru/ Pendidik Agama menyiapkan/ membuat Daftar Riwayat Hidup
    5. Pemohon menuliskan nomor kontak (nomor telepone) yang dapat dihubungi
  • File scan format .pdf, untuk dokumen Asli :
    1. SK Pengangkatan PNS bagi yang berstatus PNS
    2. SK Jabataan Guru atau SK Pengangkatan sebagai Pendidik dari Yayasan
    3. Ijazah Pendidikan pertama (SD) sampai terakhir (Perguruan Tinggi)
    4. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm
    5. Sertifikat Pendidik (jika ada)
    6. Kartu NUPTK atau NPK (Nomor Pendidik Kemenag) (jika ada)

  1. Langkah pertama sebelum pengaktifan Akun SIMPATIKA, pemohon (Guru/ Pendidik Agama) mengisi Formulir Registrasi PTK dengan lengkap dan benar, selanjutnya pemohon datang langsung ke PTSP untuk memasukkan surat permohonan pengaktifan/ pendaftaran Akun SIMPATIKA beserta berkas lampirannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul c.q. Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) untuk mendapatkan tanda bukti VerVal Level 1
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan dan meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP mencatat surat masuk pada buku agenda dan memasukkan pada apllikasi e-dispo untuk proses selanjutnya
  4. Pimpinan/ pejabat menindaklanjuti surat dari e-dispo dan memerintahkan petugas/ pelaksana untuk melaksanakan ketugasan menverifikasi berkas dan menindaklanjutinya
  5. Petugas/ pelaksana/ Admin SIMPATIKA PAIS pada Seksi Pendidikan Agama Islam melaksanakan perintah pimpinan dimulai dengan verifikasi dan validasi surat permohonan beserta kelengkapan persyaratannya serta melakukan Registrasi Guru Agama Baru Level 1
  6. Untuk langkah selanjutnya Pemohon (Guru/Pendidik Agama) melakukan pengisian mandiri pada Aplikasi SIMPATIKA dengan masuk/ mengunjungi ke alamat website https://simpatika.kemenag.go.id/ , lalu login dan pilih Aktivasi Akun PTK
  7. Pada tampilan selanjutnya pemohon (Guru/ Pendidik Agama) memasukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi PTK (S02f) dan mengisi Data Dasar dan Data Rinci Pendidik/ Tenaga Kependidikan secara lengkap dan benar lalu klik simpan
  8. Untuk memastikan data rinci pemohon (Guru/ Pendidik Agama) melakukan verifikasi data dengan Cek Status Verval Level 2 dan mencetak Ajuan yang berisi Surat Pakta Integritas PTK (S07a) dan Surat Pengajuan VERVAL Lv.2-PegID Guru Agama (S03e) dan menanda tanganinya
  9. Pemohon (Guru/ Pendidik Agama) menyerahkan Formulir Surat Pakta Integritas PTK (S07a) dan Surat Pengajuan VERVAL Lv.2-PegID Guru Agama (S03e) beserta kelengkapan persyaratannya ke Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  10. Admin SIMPATIKA Seksi PAIS menverifikasi dan melakukan Registrasi Guru Agama Level 2 (Verval Lv.2) sehingga pemohon (Guru/ Pendidik Agama) mendapatkan Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID) Guru Agama (S08c) yang menandakan pemohon telah resmi terdaftar dan dapat melakukan pengisian dan pemutakhiran (update) data pada Aplikasi SIMPATIKA
  11. Terakhir pemohon (Guru/ Pendidik Agama) mencetak Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID) Guru Agama (S08c) dan Kartu Digital PTK agar tercatat/ terdaftar aktif pada semester berjalan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Aktivasi Akun SIMPATIKA bagi Guru Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha)

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1.    Petugas    :   Sutadi

2.       Telpone     :    (0274) 391313

3.       SMS/WA    :    081809775757

4.        E-mail       :    kemenaggk@gmail.com dan/ataukabgunungkidul@kemenag.go.id

5.       Website     :    https://gunungkidul.kemenag.go.id/

6.       Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada :

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta

                                                               Kode Pos 55813

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftran Akun Pendidik Pada Aplikasi SIMPATIKA Bagi Guru Agama"