Pelayanan Urusan Pertanahan dan Registrasi Pernyataan Waris:

No. SK: 81 Tahun 2024

  • Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Pendaftaran Objek Pajak Baru
    1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap (PTSP) 3. Petugas menerima berkas (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan) 6. Pemohon menerima PM1 Pendaftaran Objek Pajak Baru

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Pendaftaran Objek Pajak Baru

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Pertanahan dan Registrasi Pernyataan Waris:"