Salinan Surat Tagihan Pajak (STP) / Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Orang Pribadi
    1. Formulir Permohonan
    2. Fotokopi KTP dan NPWP
  • Badan Usaha
    1. Formulir Permohonan
    2. Fotokopi KTP dan NPWP Direktur

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Salinan Surat Tagihan Pajak (STP) / Surat Pemberitahuan (SPT) ke loket TPT
  2. Berkas permohonan diteliti oleh petugas, dan setelah lengkap petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  3. Pelaksana Seks Pelayanan akan mencetak salinan surat yang diminta paling lama 3 hari kerja
  4. Wajib Pajak dapat mengambil surat yang diminta ke Loket TPT dengan membawa BPS asli

<style type="text/css"></style>3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Sesuai dengan permohonan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Salinan Surat Tagihan Pajak (STP) / Surat Pemberitahuan (SPT)"