Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pkpps (Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah)

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  • Persyaratan Pelayanan:
    1. Surat permohonan ijin operasional penyelenggaraan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah) dari pengurus/ pengelola ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul disertai Proposal
  • Dalam hal pengajuan izin operasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum
    2. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dibuktikan dengan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)
    3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    4. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus
    5. Kesiapan pelaksanaan kurikulum pendidikan kesetaraan
    6. Kualifikasi tenaga pendidik/ustadz mata pelajaran
    7. Tersedia tenaga kependidikan paling sedikit meliputi penanggungjawab pendidikan kesetaraan dan tenaga administrasi
    8. Tersedia sarana dan prasarana belajar
    9. Tersedia santri/peserta didik
    10. Memiliki rencana pembiayaan Pendidikan
    11. Telah melaksanakan proses pembelajaran minimal 2 tahun pelajaran
    12. Bersedia dan sanggup melaksanakan pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah dibuktikan dengan surat pernyataan

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP untuk memasukkan surat permohonan ijin penyelenggaraan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah) dilengkapi dengan Proposal lengkap
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan dari pemohon dan meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP mencatat surat masuk pada buku agenda dan memasukkan pada apllikasi e-dispo untuk proses selanjutnya
  4. Pimpinan/ pejabat menindaklanjuti surat dari e-dispo dengan memeriksa proposal dan kelengkapannya selanjutnya memerintahkan/ menunjuk petugas/ pelaksana untuk melaksanakan verifikasi dan juga melakukan visitasi lapangan/ monitoring
  5. Petugas/ pelaksana melaksanakan perintah pimpinan untuk melaksanakan verifikasi berkas surat permohonan ijin penyelenggaraan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah) berikut proposalnya dan juga melakukan visitasi lapangan/ monitoring ke lokasi Pondok Pesantren yang bersangkutan dan melaporkan hasil kegiatannya kepada pimpinan
  6. Dari hasil verifikasi dan visitasi/ monitoring selanjutnya diputuskan bagi Pondok Pesantren yang memenuhi kriteria/persyaratan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul akan menerbitkan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bersangkutan
  7. Petugas/ pelaksana mengkonsep Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah selanjutnya memintakan pengesahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
  8. Petugas/ pelaksana mencatat ke dalam buku agenda surat keluar serta menduplikasikannya sebagai arsip
  9. Petugas/ pelaksana menyerahkan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah ke petugas PTSP
  10. PTSP menghubungi pengurus/ pengelola Pondok Pesantren untuk mengambil Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah untuk digunakan proses selanjutnya ke Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1.     Petugas    : Joko Supriyanto, S.Hum.

2.     Telpone    : (0274) 391313

3.     SMS/WA   : +62 821-3371-0789

4.     E-mail  : kemenaggk@gmail.com dan/atau   kabgunungkidul@kemenag.go.id 

5.     Website    : https://gunungkidul.kemenag.go.id/

6.     Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada :

 

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55813


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pkpps (Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah)"