Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian

No. SK: 38/SE/2022

  • Pelayanan Online
    1. Identitas Penanggung Jawab
    2. Kartu Keluarga (scan asli)
    3. Surat Pengantar RT/RW
    4. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
    5. Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya
    6. Surat Keterangan dari Kepolisian (Polres)

  • Pengajuan online
    1. Pengajuan online melalui https://jakevo.jakarta.go.id/
    2. Pilih tombol masuk dipojok kanan atas
    3. Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan pilih login jika sudah memilih akun
    4. Pilih PM1 Camat/Lurah
    5. Pilih layanan administrasi yang akan diajukan (Keterangan Urusan Lainnya)
    6. Pilih Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian
    7. Pilih tipe perizinan dan wilayah
    8. Buat permohonan dengan mengisi data dan upload persyaratan perizinan
    9. Ajukan permohonan dan submit formulir
    10. Cek secara berkala. Apabila sudah selesai pemohon dapat mengunduh surat keterangan jika sudah sesuai, jika belum sesuai maka pemohon dapat mengajukan revisi

Jika dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian

Penanganan pengaduan dapat dilakukan secara langsung dan melalui media sosial kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian"