Permohonan Ijin Pendirian Dan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah

No. SK: 252.1 Tahun 2024

  • Pemohon mengajukan terlebih dahulu surat permohonan penetapan IJOP Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah melalui PTSP
    1. Surat permohonan penetapan IJOP Madrasah Diniyah Takmiliyah dari pengurus/ pengelola disertai Proposal
    2. Proposal permohonan penetapan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang dijilid rapi dan harus menyertakan :
    3. Profil/ identitas lengkap dari calon lembaga pendidikan (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
    4. Fotocopy Akta Notaris Yayasan/ Organisasi/ Lembaga pendiri MADIN berbadan hukum yang mendapat pengakuan dari Kemenkumham
    5. Fotocopy Sertifikat Ikrar Wakaf/ Kepemilikan Tanah/ Lahan atas nama Yayasan/ Lembaga pendiri Madrasah Diniyah Takmiliyah
    6. SK tentang Struktur Organisasi Pengelola dan Pembagian Tugas Mengajar serta Jadwal Mengajar Madrasah Diniyah Takmiliyah
    7. Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/ Kelurahan setempat
    8. Surat Pernyataan tentang Kesanggupan menyelenggarakan dan mengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah dari Pengelola (Kepala Madin)
    9. Surat Rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan setempat
    10. Daftar calon Pendidik (minimal 2 orang) dan Tenaga Kependidikan (minimal 1 orang) Madrasah Diniyah Takmiliyah dilengkapi Daftar Riwayat Hidup dan Fotocopy Ijazahnya
    11. Daftar peserta didik Madrasah Diniyah Takmiliyah berikut identitas lengkapnya
    12. Daftar disertai Gambar/ Foto Sarana dan Prasarana yang dimiliki
    13. Nomor kontak pengelola/ pengurus

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP untuk memasukkan surat permohonan penetapan Ijin Operasional (IJOP) Madrasah Diniyah Takmiliyah di lengkapi dengan Proposal Pengajuan penetapan Ijin Operasional (IJOP) Madrasah Diniyah Takmiliyah
  2. Petugas PTSP menerima surat permohonan dari pemohon dan meneliti jenis dan juga kelengkapan berkas
  3. Petugas PTSP mencatat surat masuk pada buku agenda dan memasukkan pada apllikasi e-dispo untuk proses selanjutnya
  4. Pimpinan/ pejabat menindaklanjuti surat dari e-dispo dengan memeriksa proposal dan kelengkapannya selanjutnya memerintahkan/ menunjuk petugas/ pelaksana untuk melaksanakan verifikasi dan juga melakukan visitasi lapangan/ monitoring
  5. Petugas/pelaksana melaksanakan perintah pimpinan untuk melaksanakan verifikasi berkas permohonan penetapan Ijin Operasional (IJOP) Madrasah Diniyah Takmiliyah berikut proposalnya dan juga melakukan visitasi lapangan/monitoring ke lokasi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan dan melaporkan hasil kegiatannya kepada pimpinan
  6. Dari hasil verifikasi dan visitasi/ monitoring selanjutnya diputuskan bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang memenuhi kriteria/persyaratan, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul akan menerbitkan • Surat Keputusan Penetapan Ijin Operasional Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah; serta • Sertifikat/ Piagam Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan Nomor Statistiknya
  7. Petugas/ pelaksana mengkonsep Surat Keputusan Penetapan Ijin Operasional Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah serta Sertifikat/ Piagam Madrasah Diniyah Takmiliyah selanjutnya memintakan pengesahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
  8. Petugas/ pelaksana mencatat ke dalam buku agenda surat keluar serta menduplikasikannya sebagai arsip.
  9. Petugas/ pelaksana menyerahkan SK Penetapan IJOP Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah serta Sertifikat/ Piagam-nya ke petugas PTSP.
  10. PTSP menghubungi pengurus/ pengelola TPQ dan Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk mengambil Surat Keputusan Penetapan IJOP Pendirian Madrasah Diniyah Takmiliyah serta Sertifikat/ Piagam-nya

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Ijin Operasional bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

1.     Petugas    : Nurul Khasanah, S.Pd.I

2.     Telpone    : (0274) 391313

3.     SMS/WA   : +62 821-3371-0789

4.     E-mail  : kemenaggk@gmail.com dan/atau   kabgunungkidul@kemenag.go.id 

5.     Website    : https://gunungkidul.kemenag.go.id/

6.     Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat juga melalui surat kepada :

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Jl. Brigjen Katamso No. 13 Wonosari Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55813


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Pendirian Dan Ijin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah"