Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pendirian Rumah Potong Hewan

No. SK: 188.45/61/Disnakkan.1

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pendirian Rumah Potong Hewan yang ditandatangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis
  2. Surat Permohonan Izin dimaksud dilengkapi dengan persyaratan/dokumen : photo copy KTP pemohon/penanggungjawab, poto copy badan hukum/akta pendirian persahaan (tidak berlaku bagi pemohon perseorangan), poto copy NPWP pemohon/penanggungjawab/perusahaan, poto copy izin HO, poto copy IMB, salinan Denah Lokasi, Gambar Rencana dan RAB, poto copy sertifikat/bukti kepemilikan tanah, poto copy hasil UPL/UKL/IPAL dan poto copy KTP tenaga teknis terkait aspek kesehatan hewan dan kesmavet

  1. Pemohon membawa surat Permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pendirian Rumah Potong Hewan yang ditandatangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis ke Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis
  2. Pemohon melampirkan persyaratan/dokumen yang telah ditentukan.
  3. Dinas Peternakan dan Perikanan melaksanakan verifikasi persyaratan/ dokumen dan bila diperlukan dilaksanakan peninjauan lapangan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Pendirian Rumah Potong Hewan

drh. Asri Kurnia, MP 081318157712


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Pendirian Rumah Potong Hewan"