Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik

  1. Fotocopy KTP-el atau KK-el pemohon
  2. Fotocopy KTP el atu KK-el pemilik sebelumnya
  3. PBB

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Seksi / Sekretaris / Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian 10 Menit setelah Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Milik

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone 081342170407

4.  Media Sosial

WhatsApp      :  081342170407

Instagram      kel.bittoeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik"