Pemeriksaan Ternak Ante Mortem dan Post Mortem

No. SK: 188.45/61/Disnakkan.1

  1. Setiap ternak yang dipotong dan dagingnya diedarkan ke masyarakat untuk dikonsumsi harus dilakukan pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem
  2. Tujuan pemeriksaan Ante Mortem adalah untuk mencegah pemotongan ternak yang secara nyata menunjukan gejala klinis penyakit/tanda-tanda yang menyimpang, serta menentukan status ternak dapat dipotong atau tidak
  3. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis/lisan kepada petugas untuk memperoleh pelayanan pemeriksanaan Ante Mortem dan Post Mortem
  4. Pemilik ternak membawa ternak yang akan dipotong ke lokasi RPH/tempat lain yang memungkinkan untuk dilakukannya pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem

  1. Petugas mendata jenis ternak yang akan diperiksa, meliputi : alamat pemilik, jenis ternak, ras ternak, umur, jenis kelamin dan kondisi ternak
  2. Pelaksanaan pemeriksaan Ante Mortem, meliputi pemeriksaan/pengamatan prilaku ternak, pemeriksaan kondisi fisik luar ternak dan pemeriksaan suhu tubuh. Bila memenuhi persyaratan ternak dapat dilnajutkan dengan penyembelihan
  3. Pelaksanaan pemeriksaan Post Mortem yang meliputi : pemeriksaan di daerah kepala, lidah, jaringan rongga dada (esofagus, larink, trakhea, paru-paru, jantung dan diafragma), organ rongga perut (hati, saluran limfa, ginjal, lambung, usus dan alat genitalia), pemeriksaan karkas (warna, kadar cairan, konsistensi, asimetri karkas dan kelainan pada jaringan ikat pembungkus otot dan pemeriksaan kelenjar kulit
  4. Petugas menentukan keputusan, memberikan rekomendasi, apakah dapat diedarkan untuk dikonsumsi, daging dapat diedarkan untuk dikonsumsi dengan syarat, daging tidak dapat diedarkan
  5. Apabila dapat temuan/kelainan pada organ, sampel organ tersebut dikirim ke laboratorium untuk peneguhan diagnosa
  6. Mengeluarkan surat keterangan daging sehat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Ante Mortem dan Post Mortem

Telp (0265) 771131 dan Faks (0265) 771088drh. Asri Kurnia, MP 081318157712 
Budiono, S.Pt 085320746162drh. Intan Widianingrum 08122289927



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Ternak Ante Mortem dan Post Mortem"