Pelayanan Pemotongan Sapi di Rumah Potong Hewan (RPH)

No. SK: 188.45/61/Disnakkan.1

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis/lisan kepada petugas untuk pemanfaatan jasa pemotongan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH)
  2. Pemilik sapi membawa ternak yang akan dipotong ke lokasi RPH
  3. Petugas mendata jenis ternak yang akan dipotong, meliputi : alamat pemilik, ras ternak, umur, jenis kelamin dan kondisi ternak
  4. Pengambilan keputusan oleh petugas hal layak tidaknya ternak untuk dipotong khususnya terkait pelarangan pemotongan betina sapi/kerbau produktif/bunting dan pemotongan ternak sakit yang dapat menularkan penyakit.
  5. Proses pemotongan sesedikit mungkin menimbulkan rasa kesakitan bagi ternak

  1. encatatan keabsahan persyaratan administrasi/dokumen
  2. Pembuatan keputusan dilanjut/ditolak pemotongan ternak
  3. Apabila dilanjut, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ternak yang akan dipotong (pemeriksaan ante mortem).
  4. Handling dan pelaksanaan penyembelihan ternak dengan mencapai kematian yang sempurna
  5. Pemeriksaan post mortem
  6. Pembayaran Restribusi Pemotongan Hewan

15 Menit

Rp. 25

Jasa Pelayanan Pemotongan Sapi yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah Islam

Telp (0265) 771131 dan Faks (0265) 771088drh. Asri Kurnia, MP 081318157712Budiono, S.Pt 085320746162drh. Intan Widianingrum 08122289927


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Sapi di Rumah Potong Hewan (RPH)"