Penerbitan Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian

  1. Fotocopy KTP-el dan KK yang meninggal dunia
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/Rumah sakit
  3. KTP pelapor

  1. Penduduk/pemohon melapor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pendaftaran melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas mencetak surat keterangan dan diperhadapkan kepada Kepala Seksi / Sekretaris / Lurah untuk ditandatangani dan diregistrasi
  4. Menyerahkan surat keterangan kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian setelah Persyaratan telah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian dan Pengantar Akte Kematian

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Kotak Aduan

3.   Media Telepon/Handphone 081342170407

4.  Media Sosial

WhatsApp      :  081342170407

Instagram      kel.bittoeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat keterangan Kematian dan Proses Pengajuan Akta Kematian"