Pelayanan Kesehatan Hewan

No. SK: 188.45/61/Disnakkan.1

  1. Membawa ternak/hewan ke Klinik Hewan Dinas dengan didampingi pemilik ataupun yang biasa memelihara ternak/hewan tersebut.
  2. Membawa ternak/hewan ke Klinik Hewan Dinas dengan didampingi pemilik ataupun yang biasa memelihara ternak/hewan tersebut.

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Petugas mencatat Rekam Medik Pasien (menulis identitas pasien, anamnesa dan gejala kilinis)
  3. Petugas Paramedik Veteriner Keswan menimbang ternak/hewan
  4. Petugas Paramedik Veteriner Keswan mengukur suhu
  5. Dokter Hewan Memeriksa ternak/hewan
  6. Dokter Hewan menentukan diagnosa
  7. Dokter Hewan mengobati ternak/ hewan sesuai dengan diagnosa
  8. Perencanaan pengobatan ulang atau memberikan rujukan untuk kasus berat ke klinik hewan swasta atau Dokter Hewan Praktik Mandiri
  9. Penyelesaian administrasi oleh Petugas Paramedik Veteriner Keswan
  10. Pasien Pulang/pelayanan kesehatan hewan selesai

(lama waktu pemeriksaan dan pengobatan tergantung kasus penyakit yang ditangani)


Tidak dipungut biaya

a. Vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan pencegahan/perlindungan dari penyakit menular zoonosa maupun non zoonosa b. Pemberian vitamin dan atau antibiotik ataupun jenis obat lainnya dalam rangka pengobatan ternak/hewan sakit c. Desinfeksi kandang, lingkungan dan peralatan

Telp (0265) 771131 dan Faks (0265) 771088drh. Asri Kurnia, MP 081318157712Budiono, S.Pt 085320746162drh. Intan Widianingrum 08122289927


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"