Layanan penyebarluasan standar dilaksanakan dalam 1 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Jasa layanan penyebarluasan standar
Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan ke nomor kontak dan nomor KTP/SIM yang berlaku. Identitas Pelapor akan dijaga.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store