Surat Keterangan Domisili Penduduk

  • Surat Keterangan Domisili Penduduk
    1. Membawa Surat Pengantar RT-RW, foto kopi KTP-KK, menanda tangani surat pernyataan domisili

1. Pemohon/warga mengajukan permohonan melalui pengantar RT-RW setempat dilampiri foto kopi KTP dan KK

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Domisili apabila belum lengkap kembali ke Pemohon

3. menanda tangani surat pernyataan domisili dengan bermaterai 10.000 dengan mengetahui suami/isteri/orang tua, kalau tinggal sendiri maka mengetahui RT setempat

4. Mengonsep Surat Keterangan Domisili

5. Mengetik Surat Keterangan Domisili

6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Domisili dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan

7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Domisili dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum

8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Domisili dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris

9. Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada Pemohon 

10. Pemohon menerima Surat Keterangan Harga Tanah

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Penduduk

a.    Langsung: Petugas diKantor Kelurahan TEMBOKREJO Jl.KH Mansyur No.64 KotaPasuruan.

b.    Telepon:(0343) 423895

c.    Website      : http://purworejo.pasuruankota.go.id/

d.   E-mail         :kelurahantembokrejo361@gmail.com

e.    Instagram:Kel.TEMBOKREJO.paskot

f.     SP4N-LAPOR!:

https://tembokrejo.pasuruankota.go.id/kritik-saran

KotakSaran/KotakPengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kelurahantembokrejo361@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Penduduk"