Surat Pengantar Pindah

No. SK: 58 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT RW
  2. KTP Asli dan KK Asli orang yang akan pindah

  1. Pemohon mengambil antrian di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulo Gadung
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan
  4. Jika berkas persyaratan lengkap maka petugas memproses pembuatan surat pengantar pindah
  5. Pemohon menerima surat pengantar pindah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Telepon : 021 4715115 (jam operasional)
2. WA Public Service : 082133313306 (24 jam)
3. Email : kelurahanpulogadung@gmail.com
4. Meja Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah"