Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan

No. SK: 18 TAHUN 2024

  1. Pengantar Nikah dari Lingkungan
  2. Fotocopy KTP-el dan KK calon mempelai
  3. Akta Kelahiran calon mempelai
  4. Kutipan Akta Perceraian bagi Suami/Istri yang Pernah Menikah
  5. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 18 Tahun
  6. Surat Ijin Komandan bagi TNI/Polri
  7. Akta Kematian bagi Suami/Istri yang meninggal Dunia
  8. Pas Foto 4x6 calon mempelai
  9. Fotocopy KTP Orang Tua

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (Model N. 1 s/d N.5)

1.   Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

2.   Media Telepon/Handphone (0852-9999-9073)

3.   Media Sosial

  • WhatsApp      :  0852-9999-9073
  • Instagram       : Kelurahan_Lampa
  • Facebook       : Kelurahan Lampa
  • Email                : kelurahanlampa55@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Perkawinan"